konsultankeuangan
About Me
Pajak memang menjadi tanggung jawab yang harus dibayarkan warga. Gerakan wajib pajak dengan slogan ‘dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat’ terus digalakkan hingga sekarang. Tapi, sudahkah masyarakat paham betul akan semua pajak yang harus ditanggung dalam proses jual beli?
BPHTB adalah sebuah pajak yang dikenakan kepada pembeli dalam proses jual beli tanah dan bangunan. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB adalah pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan dengan dasar pemberian nilai perolehan onjek pajak NJOP atas harga trannsaksi. Jika pembeli dikenakan biaya BPHTB, maka penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPH) dengan tarif masing-masing 5%.
Kenapa penjual dikenakan BPHTB? Alasannya adalah karena pembeli mendapatkan tanah dari transaksi jual beli. Pajak BPHTB tidak hanya menjerat saat transaksi jual beli rumah, namun BPHTB dikenakan terhadap setiap transaksi yang berhubungan dengan tanah dan bangunan. Seperti warisan, hibah, atau tukar menukar. Subjeknya pun bisa orang pribadi atau pembeli. Faktanya, melakukan transaksi yang ada hubungannya dengan tanah dan rumah akan sangat menyita perhatian Anda. Baik sebagai penjual atau pembeli, Anda wajib jeli dan memperhatikan beberapa hal agar tidak menyesal di kemudian hari.
Dokumen kepemilikan, sertifikat hak milik, serta akta jual beli wajib Anda pastikan ada dalam genggaman sebelum proses transaksi dilakukan. BPHTB, PBB, dan NJOP merupakan tiga hal yang erat kaitannya dengan transaksi tanah dan bangunan. Jika BPHTB sudah diulas di atas, maka kini saatnya mengulas tentang PBB dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan akan mengikat semua bangunan, kecuali fasilitas umum seperti tempat ibadah dan rumah sakit. Pembayarannya setiap tahun, dan besarannya sesuai dengan lokasi Anda tinggal. Pembayaran PBB ini sangat penting, karena akan berhubungan dengan sistem administrasi lain. Ya, pemerintah memasukkan salah satu syaratnya harus sudah membayar PBB jika ingin mengurus layanan lain.
Sedangkan, NJOP adalah dasar pengenaan PBB yang ditetapkan pemda setahun sekali. Ada penghitungan luas dan zona rumah serta bangunan untuk menetapkan besaran NJOP yang harus dibayarkan. NJOP juga menjadi patokan dalam menentukan harga rumah, sehingga Anda bisa sadar harga yang diberikan masih masuk akal, atau sudah di luar batas wajar. Terutama sebagai pembeli, jangan sampai Anda merasa dirugikan nantinya ketika mengetahui bahwa harga jual yang Anda dapatkan terlalu tinggi dan tidak seharusnya Anda dapatkan.
Kembali lagi kepada BPHTB. BPHTB dilindungi oelh UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 yang selanjutnya disebut UU BPHTB. Masyarakat wajib memenuhi beberapa syarat saat mengurus BPHTB. Bagi Anda yang akan mengurusnya, siapkan beberapa hal penting ini:
1. SSPD BPHTB
2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang diinginkan
3. Fotokopi KTP wajib pajak
4. Fotokopi bukti pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta jual beli, Letter C/girik)
BPHTB besarannya ditentukan oleh harga perolehan hak atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Nominal NPOP ini bisa lebih besar atau lebih kecil dari NJOP. Tidak bisa dipastikan secara jelas apa yang mempengaruhi, karena faktornya bisa begitu beragam. Namun, yang bisa dijadikan pegangan adalah jika nilai NPOP lebih besar dari NJOP, maka yang dijadikan dasar pengenaan PPh dan BPHTB adalah NPOP. Namun jika nilai NPOP lebih kecil dari NJOP, yang dijadikan dasar perhitungan PPh dan BPHTB merupakan NJOP.
Menjadi warga taat pajak sudah jadi kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.
BPHTB adalah sebuah pajak yang dikenakan kepada pembeli dalam proses jual beli tanah dan bangunan. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB adalah pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan dengan dasar pemberian nilai perolehan onjek pajak NJOP atas harga trannsaksi. Jika pembeli dikenakan biaya BPHTB, maka penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPH) dengan tarif masing-masing 5%.
Kenapa penjual dikenakan BPHTB? Alasannya adalah karena pembeli mendapatkan tanah dari transaksi jual beli. Pajak BPHTB tidak hanya menjerat saat transaksi jual beli rumah, namun BPHTB dikenakan terhadap setiap transaksi yang berhubungan dengan tanah dan bangunan. Seperti warisan, hibah, atau tukar menukar. Subjeknya pun bisa orang pribadi atau pembeli. Faktanya, melakukan transaksi yang ada hubungannya dengan tanah dan rumah akan sangat menyita perhatian Anda. Baik sebagai penjual atau pembeli, Anda wajib jeli dan memperhatikan beberapa hal agar tidak menyesal di kemudian hari.
Dokumen kepemilikan, sertifikat hak milik, serta akta jual beli wajib Anda pastikan ada dalam genggaman sebelum proses transaksi dilakukan. BPHTB, PBB, dan NJOP merupakan tiga hal yang erat kaitannya dengan transaksi tanah dan bangunan. Jika BPHTB sudah diulas di atas, maka kini saatnya mengulas tentang PBB dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan akan mengikat semua bangunan, kecuali fasilitas umum seperti tempat ibadah dan rumah sakit. Pembayarannya setiap tahun, dan besarannya sesuai dengan lokasi Anda tinggal. Pembayaran PBB ini sangat penting, karena akan berhubungan dengan sistem administrasi lain. Ya, pemerintah memasukkan salah satu syaratnya harus sudah membayar PBB jika ingin mengurus layanan lain.
Sedangkan, NJOP adalah dasar pengenaan PBB yang ditetapkan pemda setahun sekali. Ada penghitungan luas dan zona rumah serta bangunan untuk menetapkan besaran NJOP yang harus dibayarkan. NJOP juga menjadi patokan dalam menentukan harga rumah, sehingga Anda bisa sadar harga yang diberikan masih masuk akal, atau sudah di luar batas wajar. Terutama sebagai pembeli, jangan sampai Anda merasa dirugikan nantinya ketika mengetahui bahwa harga jual yang Anda dapatkan terlalu tinggi dan tidak seharusnya Anda dapatkan.
Kembali lagi kepada BPHTB. BPHTB dilindungi oelh UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 yang selanjutnya disebut UU BPHTB. Masyarakat wajib memenuhi beberapa syarat saat mengurus BPHTB. Bagi Anda yang akan mengurusnya, siapkan beberapa hal penting ini:
1. SSPD BPHTB
2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang diinginkan
3. Fotokopi KTP wajib pajak
4. Fotokopi bukti pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta jual beli, Letter C/girik)
BPHTB besarannya ditentukan oleh harga perolehan hak atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Nominal NPOP ini bisa lebih besar atau lebih kecil dari NJOP. Tidak bisa dipastikan secara jelas apa yang mempengaruhi, karena faktornya bisa begitu beragam. Namun, yang bisa dijadikan pegangan adalah jika nilai NPOP lebih besar dari NJOP, maka yang dijadikan dasar pengenaan PPh dan BPHTB adalah NPOP. Namun jika nilai NPOP lebih kecil dari NJOP, yang dijadikan dasar perhitungan PPh dan BPHTB merupakan NJOP.
Menjadi warga taat pajak sudah jadi kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.
contact
Member since
Thu, Nov 16, 2017
Syndication
Feeds and Podcasts for konsultankeuangan
Stats
konsultankeuangan has no remixes and has not been remixed
Publicize
Publicize konsultankeuangan